Perkuat Pengawasan, Auditor Itjen Kemenag Dilatih Probity Audit Pengadaan Barang Jasa

By Admin

nusakini.com-- Puluhan auditor Itjen Kemenag ikuti Diklat Probity Audit Pengadaan Barang Jasa. Sekretaris Itjen Kemenag M Thambrin mengatakan, diklat diperlukan untuk memperkuat pengawasan yang dilakukan auditor Itjen, utamanya di bidang pengadaan barang dan jasa. 

Apalagi, menurut Thambrin, pengadaan barang dan jasa masih dinilai sebagai zona rawan. Di setiap proses audit, masih ditemukan permasalahan pada pengadaan barang dan jasa, baik dari segi administrasi atau ada kalanya juga pengadaan fiktif. 

Data BPKP, 85% kasus korupsi yang melibatkan minimal 306 Gubernur/Bupati/ Walikota terkait pengadaan barang dan jasa. Penelitian KPK, lebih 70% kasus korupsi berasal dari pengadaan barang dan jasa.  

Data-data tersebut, kata Thambrin, juga menjadi sorotan Itjen Kemenag agar dapat memutus mata rantai persoalan barang dan jasa. Salah satu upaya yang dilakukan adalah meningkatkan kemampuan auditor Itjen agar dapat melakukan deteksi dini prilaku menyimpang dalam pengadaan barang jasa.  

"Setelah Diklat ini, para auditor kita harus lebih peka untuk mendeteksi bila ada potensi penyimpangan di area ini," tandas Tambrin, di Jakarta, Sabtu (5/5). 

Diklat ini terselenggara atas kerja sama Pusdiklat Kementerin Agama dengan Itjen. Proses diklat yang berlangsung sepekan ini diikuti auditor-auditor terpilih. Thambrin berharap, usai mengikuti diklat, auditor dapat meningkatkan perannya dalam mencegah terjadinya korupsi atau ketidakjujuran, serta memastikan bahwa proses pengadaan barang/jasa, penjualan aset, dan pemberian sponsor/hibah dilaksanakan secara wajar, obyektif, transparan, dan akuntabel. 

Diklat ini didasarkan pada Pedoman Probity Audit Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Pedoman ini diterbitkan oleh BPKP yang tertuang dalam peraturan nomor: PER-362/K/D4/2012 tanggal 9 April 2012. 

Penerbitan pedoman ini dimaksudkan sebagai panduan bagi APIP Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah serta lnstansi lainnya dalam melakukan penilaian (independen) untuk memastikan bahwa proses pengadaan barang/jasa telah dilaksanakan secara konsisten sesuai prinsip dan etika pengadaan serta memenuhi ketentuan perundangan yang berlaku.(p/ab)